NAMA : NURUL KHANIF
NIM : 20140730038
UK SOBS
Pengertian
Musyarakah
Musyarakah
adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan risiko
akan di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah ada dua jenis
yaitu musyarakah kepemilikan dan musyarakah akad (kontrak). Musyarakah
kepemilikan tercipta karena warisan wasiat atau kondisi lainnya yang berakibat
pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih sedangkan musyarakah akad
tercipta dengan kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap
orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan berbagai keuntungan dan
kerugian.
Dimana
karena musyarakah merupakan akad kerja sama di antara pemilik modal yang
mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan. Agar tidak terjadi
perselisihan di kemudian hari maka kontrak perjanjian atau akad sebaiknya buat
secara tertulis dan yang lebih baiknya ada para saksi yang hadir dan Dalam
musyarakah sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu
baik yang sudah berjalan maupun yang masih baru akan di jalankan. Selanjutnya
mitra dapat mengembalikan modal tersebut dengan bagi hasil yang telah di
sepakati bersama pada waktu akad baik secara bertahap ataupun tunai.
Setiap
pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang di
jalankan oleh pelaksanaan proyek dan pemilik modal tidak boleh melakukan
tindakan-tindakan seperti mengabungkan dana proyeknya dengan harta pribadinya,
menjalankan proyek musyarakah dengan pihalk lain tanpa izin pemilik modal
lainnya, setiap pemilik modal dapat dapat mengalihkan penyertaannya oleh pihak
lain, setiap pemilik modal di anggap mengakhiri kerja sama apabila menarik diri
dari perserikatan, meninggal dunia dan menjadi tidak cakap hokum, biaya yang
timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui
bersama, proyek yang akan di jalankan harus di sebutkan dalam akad setelah
proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut dengan bagi hasil sesuai
dengan porsi kontribusi modal tersebut.
Dalam
transaksi musyarakah yang di lakukan di sektor perbankan syariah adalah sebagai
berikut:
1. Bentuk umum dari usaha bagi hasil musyarakah
ini di landasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan
nilai asset yang mereka milikisecara bersama-sama.
2. Termasuk dalam golongan musyarakah
adalah bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara
bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber baik yang berwujud maupun tidak
berwujud.
3. Secara spesifikasi bentuk kontribusi
dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading
asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), atau intangible asset, seperti hak
paten atau kepercayaan reputasi dan barang-barang lainnya yang dapat di nilai
dengan uang.
4. Dengan merangkum seluruh kombinasi
dan bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu
menjadikan produk ini menjadi fleksibel.
FLOWCHART
MUSYARAKAH
Penjelasan
Flowchart
1. Dalam Surat Permohonan Musyarakah (
SPM ) nasabah menjelaskan kebutuhan dana
sebagai modal kerja untuk suatu proyek tertentu. Nasabah menjelaskan proyek
yang akan dikerjakan, pihak-pihak yang terlibat, dan tujuan proyek. Pengalaman
nasabah dalam proyek sejenis dan sumber dana untuk mengembalikan modal tersebut
kepada bank, selain SPM, nasabah juga menyertakan data-data perusahaan dan
spesifikasi proyek, dan membawa laporan keuangan yang telah dibuatkan oeh seorang
akuntan sebagai data pendukung.
2. Account Officer/ Marketing akan
menganalisa kelayakan bisnis nasabah, historis usaha nasabah baik dari segi
kualitatif dan kuantitatif serta kelayakan proyek/usaha yang akan dikerjakan
oleh nasabah. Selain itu marketing juga akan menganalisa laporan keuangan
nasabah yang telah dibuatkan oleh akuntan sebagai salah satu bahan
pertimbangan.
3. Bagian administrasi pembiayaaan akan
menganalisa nasabah dari segi yuridis maupun kelengkapan/perizinan dan
keabsahan proyek, juga kelengkapan dokumentasi perusahaan dalam bidang hukum,
dan bank checking atas nasabah. Hasil pemeriksaan (checking) bagian
administrasi pembiayaan disampaikan kepada account Officer/ marketing bersamaan
dengan analisa kualitatif dan kuantitatif.
4. Komite pembiayaan bertugas
menentukan apakah pengajuan pembiayaan dianggap layak atau tidak. Bila proyek
nasabah dianggap tidak layak, dan tidak memenuhi kriteria untuk di biayai, maka
selutruh dokumen harus dikembalikan kepada nasabah, dan acount officer
menyampaikan penolakan proyek tersebut kepada nasabah. Bila permintaan nasabah
dianggap layak dan memenuhi kriteria, komite akan memberikan persetujuan yang
khususnya menyangkut 5 aspek yaitu :
a.
Jumlah modal nasabah
b. Jumlah modal bank
c.
Jangka waktu kerjasama musyarakah
d. Nisbah bagi hasil dari keuntungan
atau pendapatan proyek
e.
Persyaratan-persyaratan yang harus
dipenuhi nasabah
Bila perlu bank juga dapat meminta bantuan pihak ketiga atau
menempatkan pegawai bank dalam proyek untuk mengawasi perkembangan proyek.
Dalam pembiayaan musyarakah, masalah jaminan tidak menjadi prioritas utama,
namun feasbility dan pengelolaan proyek yang menjadi tolak ukur keberhasilan
proyek.
5. Berdasarkan persetujuan komite, account
officer akan mengirimkan Surat Persetujuan Musyarakah (SPM) kepada nasabah.
Selain itu bank meminta kelengkapan dokumen lainnya bila masih dibituhkan, isi
surat persetujuan musyarakah adalah menyetujui memberi fasilitas musyarakah
kepada nasabah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh komite. Setelah
menerima SPM dari bank, nasabah dapat menyetujui atau tidak menyetujui
persyaratan ataupun nisbah bagi hasil yang diajukan oleh bank
6. Bila nasabah setuju maka nasabah
akan mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk akad musyarakah.
7. Setelah dokumen lengkap antara
nasabah dan pihak bank membicarakan tentang perjanjian bagi hasil antara
nasabah dengan bank dengan memperhatikan kelengkapan dokumen dan
rincian/spesifikasi proyek yang akan dibuat, jaminan, serta segala ketentuan
syarat-syarat and kondisi-kondisi yang telah disepakati antara nasabah dan
bank.
8. Setelah akad musyarakah
ditandatangani nasabah diminta untuk mengeluarkan Surat Permohonan Realisasi
Musyarakah ( SPRM ). Isi SPRM adalah meminta pencarian dana untuk dimulainya
pelaksanaan proyek.
9. Bagian Administrasi Pembiayaan
memberikan informasi bahwa akad musyarakah telah terlaksana, dan account
officer dapat menyetujui dilaksanakannya pencairan dana kepada nasabah.
10. Setelah menerima dana dari bank,
nasabah akan menyerahkan Tanda Terima Uang Oleh Nasabah (TTUON) kepada bank.
Selama proyek berjalan account officer diwajibkan untuk turut terlibat,
monitoring perkembangan proyek dan pendapatn serta biaya yang dikeluarkan.
Setelah proyek berjalan nasabah akan melakukan pembayaran bagi hasil kepada
bank sesuai nisbah yang telah disepakati bersama. Pembayaran pokok/ pengembalian pokok
dilakukan di akhir periode selesainya jangka waktu musyarakah.